topmetro.news – Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial HG (25) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap ganja, Senin (9/9/2024), sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Sei Bilah Gg.Meriam, Lorong Sosial Lingk.V, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 paket Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang ditemukan di bawah meja di depan rumah tersangka. Petugas juga menyita 1 unit ponsel android warna biru merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp50.000.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra SH MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Langkat.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Jumat (13/9/2024).
Kasi Humas menjabarkan bahwa penangkapan HG ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan TKP. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Rajendra Kusuma menambahkan bahwa Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Langkat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran gelap narkotika di Wilayah Kabupaten Langkat.
reporter | Rudy Hartono